Pemeriksaan CCTV dan HP terkait Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Kalau Ada Upaya Men-delay, Kami Lapor ke Atasan

Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:20 WIB
Pemeriksaan CCTV dan HP terkait Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Kalau Ada Upaya Men-delay, Kami Lapor ke Atasan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemeriksaan CCTV dan handphone (HP) terkait kematian Brigadir J masih belum rampung dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Tim Siber dan Digital Forensik Polri. Saat ini, pemeriksaan prosesnya masih 80 persen.

Komnas HAM masih menunggu kabar pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan tersebut. Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, jika ditemukan adanya pihak yang berupaya menunda, Komnas HAM tak segan melapor agar diberi teguran.

"Kalau penyidiknya bilang minggu depan, yah kami tunggu minggu depan. Kalau dia undur lagi dua hari, ya kami terpaksa menunggu dua hari lagi. Kalau ternyata kami mencurigai ada upaya-upaya men-delay, kami lapor pada atasannya untuk menegur dia, begitu saja," kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (3/8/2022).

Pemeriksaan lanjutan terhadap Tim Siber dan Digital Forensik Polri menjadi penting guna mengungkap fakta kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kala Mahfud MD Tersenyum Kecut Mendengar Pengacara Keluarga Brigadir J Bilang Harusnya Petir Juga Diperiksa

Selain itu, pada pemeriksaan sebelumnya barang bukti yang diminta masih kurang, yaitu telepon genggam yang baru dibawa dua unit. Meski tidak merinci jumlah sebenarnya yang dibutuhkan, Komnas HAM sudah berkirim surat ke Tim Khusus Polri untuk menambah jumlah HP terkait peristiwa ini.

Dikatakan Taufan, Komnas HAM sesuai Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan. Karenanya, Komnas HAM mau tidak mau menunggu kesiapan Tim Siber dan Digital Forensik Polri untuk diperiksa.

"Kan saya katakan tadi kalau UU 39 memberikan mandat wewenang kepada Komnas HAM menyita, kami sita. Tapi kan nggak, memang sebaiknya tidak (sita). Nanti kan overlap antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lain.Jadi keterbatasan Komnas HAM itu, karena dia tidak punya wewenang menyita, maka dia menunggu dari penyidik, gitu," ujarnya.

Terpisah Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengaku belum mengetahui pasti pemeriksaan lanjutan dilaksanakan. Namun dikatakannya berpeluang digelar minggu depan.

"Sampai hari ini kami itu belum mendapatkan kabar Siber Polri sama Digital Forensik bisa diselenggarakan kapan," kata Anam.

Baca Juga: Komnas HAM Menunggu Hasil Pemeriksaan CCTV dan HP Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Terkait kekurangan telepon genggam, Anam mengatakan sudah berkirim surat agar pada pemeriksaan nanti, barang bukti tersebut dibawa.

"Salah satunya penambahan HP kan kalau yang pemeriksaan pertama hanya dua HP, nah itu kan masih ada beberapa HP yang harus diperiksa. Nah kami secara resmi meminta keterangan beberapa HP itu di mana keberadaan nya," kata Anam.

Sebelumnya sejumlah dan data telah dikantongi Komnas HAM usai memeriksa Tim Siber dan Digital Forensik Polri. Data tersebut diantaranya, berupa 20 rekaman kamera CCTV yang diperoleh dari 27 titik.

Dalam rekaman kamera CCTV, salah satunya menunjukkan Putri istrinya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir J beserta ajudan lain melakukan tes PCR bersama sesaat sebelum peristiwa penembakan.

Kemudian ada data yang menunjukkan keberadaan masing-masing pihak saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J. Keberadaan masing-masing pihak saat kejadian itu diperoleh dari teknik cell dump, yakni dengan melacak keberadaan mereka melalui telepon genggamnya atau HP. Data itu selanjutnya bakal dianalisis Komnas HAM.

Dugaan Pelecehan Seksual

Brigadir J sebelumnya tewas ditembak Bharada E di Rumah Dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.

Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak lima kali,” tutur Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada di rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI