Agar Tak Sepihak, Pemerintah Diusulkan Lakukan Referendum Tentukan Kebijakan Tiket Pulau Komodo Naik atau Tidak

Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:58 WIB
Agar Tak Sepihak, Pemerintah Diusulkan Lakukan Referendum Tentukan Kebijakan Tiket Pulau Komodo Naik atau Tidak
Sejumlah pelaku bisnis wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT berunjuk rasa menentang kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo pada Juli 2022. [Antara/Fransiska Intan Nuka]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muncul gagasan agar pemerintah melakukan pemungutan suara umum atau referendum kepada warga sekitar Labuan Bajo. Referendum itu sebagai bagian dalam menentukan kebihakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo.

Sebagaimana diketahui kenaikan tarif sebesar Rp 3,75 juta itu menuai kontra dari warga lokal dan para pelaku pariwisata setempat. Usulan referendum disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT).

Direktur Eksekutif WALHI NTT Umbu Wulang T Paranggi, dalam pernyataan sikapnya, mendesak pemerintah melakukan konsultasi publik.

"Dan bila diperlukan melakukan referendum kebijakan di tingkat warga yang transparan dan akuntabel dalam pembuatan kebijakan yang berdampak luas bagi publik," kata Umbu dalam konferensi pers secara daring, Rabu (3/8/2022).

Sebelumnya WALHI NTT meminta pemerintah membatalkan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesae Rp 3,75 juta. Permintaan itu menjadi salah satu sikap WALHI NTT atas polemik kenaikan tarif yang menuai kontra warga dan pelaku pariwisata di sekitar Labuan Bajo.

Umbu menyatakan kenaikan tarif itu dilakukan sepihak, tanpa melibatkan masyarakat.

"Meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga tiket yang telah diputuskan secara sepihak tanpa berkomunikasi atau tanpa mendengarkan aspirasi para pelaku wisata dan masyarakat," kata Umbu.

Selain meminta pembatalan kenaikan harga tiket, WALHI NTT sekaligus meminta pemerintah menghormati hak warga setempat dalam menyuarakan aspirasi menolak kenaikan tarif. Tindakan menghormati hak warga itu dengan cara tidak menggunakan aparat penegak hukum.

Umbu meminta pemerintah dan aparat untuk menghentikan tindakan penangkapan dan kekerasan kepada warga dan pelaku pariwisata yang tengah menggunakan haknya sebagai warga negara dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Mogok Massal dan Demo Berlarut Berdampak ke Citra Labuan Bajo, Komisi X DPR Diminta Segera Panggil Kemenparekaf

"Minta pemerintah perbaiki komunukasi publiknya agar berhenti menggunakan aparat keamanan untuk melakukan praktik-praktik kekerasan membungkam kekritisan warga negara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI