Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut total dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang ditilep Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp68 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hal ini berdasar hasil audit sementara. Dia tak menutup kemungkinan akan ada temuan baru terkait kasus tersebut.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
ACT, kata Nurul, memotong donasi sebesar 20 sampai 30 persen. Mereka berdalih merujuk surat keputusan bersama atau SKB Pembina dan Pengawas Yayasan ACT dengan Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.
Baca Juga: Fakta Baru: Duit Donasi Korban Kecelakaan Lion Air Ditilap ACT buat Bayar Utang Koperasi Syariah 212
"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ungkap Nurul.
Empat Tersangka
Dalam perkara ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya yang ditetapkan tersangka, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut dua tersangka lainnya berinisial H dan N. Keduanya merupakan anggota pembina ACT.
"Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina," ujarnya.
Baca Juga: Kepala BNPT Ingatkan Masyarakat Jangan Sampai Dimanfaatkan Pihak Tertentu
Kekinian para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Salah satu pertimbangannya, karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Bayar Utang ke Koperasi Syariah
Dari total Rp68 miliar uang donasi Boeing yang ditilep, Rp10 miliar di antaranya dipergunakan ACT untuk membayar utang ke Koperasi Syariah 212.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengungkap hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ketua Umum Koperasi Syariah 212 berinisial MS. Dari hasil pemeriksaan, MS mengklaim salah satu perusahaan afiliasi ACT yang memiliki utang.
"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT," kata Andri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Saat ditanya terkait akan dilakukan penyitaan atau tidak, Andri belum bisa menjawab. Dia menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman.
"Kami dalami terus terhadap pihak-pihak terkait."