Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengritisi tindakan Gubernur Anies Baswedan yang mengubah nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. Ia menilai kebijakan Anies ini membuat rancu penamaan fasilitas kesehatan itu.
Gilbert mengatakan, seharusnya dalam bahasa Inggris hospital artinya adalah Rumah Sakit. Sementara dengan kebijakan ini, terjemahannya menjadi Rumah Sehat khusus untuk RSUD di Jakarta.
"Penamaan Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat akan menimbulkan kerancuan. Mengartikan bahasa Inggris hospital akan menjadi dua arti," ujar Gilbert kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
"Rumah Sehat untuk RSUD DKI dan Rumah Sakit buat RS di luar RSUD, dan keduanya mempunyai arti yang berbeda," lanjutnya.

Selain itu, kebijakan ini dibuatnya akan menyulitkan para siswa sekolah. Mereka jadi bingung apa penyebutan yang benar.
"Ini akan membingungkan mereka yang sekolah. Ini sama seperti arti rumah singgah yang beda dari rumah tinggal," ucapnya.
Selain itu, ia menilai sebenarnya Anies tidak bisa sembarangan mengganti nama Rumah Sakit jadi Rumah Sehat. Apalagi secara nasional juga kepanjangan dari RS adalah Rumah Sakit.
"Artinya DKI tidak boleh sembarangan menggantinya tanpa membicarakan hal ini dengan ahli tata bahasa dan meminta pendapat dari Kemenkes," ucapnya.
"Ini bukan seperti penamaan jalan yang merupakan wewenang DKI dan tidak jelas alasannya, membingungkan dan menimbulkan penolakan masyarakat."
Baca Juga: Ketua ARSSI Akui RS Swasta Belum Dilibatkan dalam Ujicoba Aplikasi SatuSehat, Ini Sebabnya
Ubah Nama Rumah Sakit jadi Rumah Sehat