Anggota Komisi III Tegaskan DPR RI Tak Mungkin Sahkan RKUHP pada 17 Agustus 2022

Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:07 WIB
Anggota Komisi III Tegaskan DPR RI Tak Mungkin Sahkan RKUHP pada 17 Agustus 2022
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dalam seminar nasional organisasi advokat bertajuk "Mewujudkan KUHP Baru yang Mampu Menciptakan Keadilan" secara virtual, Rabu (3/8/2022). (Tangkap Layar Zoom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, rencana itu dilakukan untuk menjadikan RKUHP sebagai hadiah bagi HUT Proklamasi.

"Semula Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan sudah bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Proklamasi," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/7/2022).

Menurut Mahfud, RKUHP sudah disiapkan serta dibahas hingga 59 tahun lamanya. Lamanya pembahasan RKUHP tersebut karena kerap menimbulkan perdebatan hingga pengesahannya pun ditunda. Terakhir, pemerintah sempat berupaya untuk mengesahkannya pada 2019 namun mendapatkan penolakan dari masyararakat

Alih-alih bakal disahkan sebelum 17 Agustus 2022 nanti, Mahfud menyebut kalau pemerintah masih berupaya untuk menerima segala aspirasi dari berbagai elemen masyarakat termasuk Dewan Pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI