Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir sejumlah situs judi berkedok game online. Apa saja situs judi online diblokir Kominfo tersebut?
Pemblokiran ini dilakukan setelah polemik seputar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Kominfo ramai dibahas publik. Termasuk munculnya beberapa situs judi online yang terdaftar di PSE.
Kominfo melalui siaran persnya Selasa (2/8/2022) menjelaskan bahwa pihaknya telah memutuskan akses terhadap 15 PSE game online yang mengandung unsur perjudian. Berikut ini daftar lengkapnya
- Domino Qiu Qiu
- Topfun
- Pop Domino
- MVP Domino
- Pop Poker
- Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
- Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
- Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
- Ludo Dream
- Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
- Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
- Poker Texas Boyaa
- Poker Pro.id
- Pop Big2
- Pop Gaple
Sebelum akhirinya diblokir, beberapa situs judi berkedok game online ini muncul di daftar PSE Domestik pada bagian yang terdaftar. Namun kini telah masuk ke daftar PSE yang dihentikan sementara.
Baca Juga: Berikut Daftar 15 Game Judi Online Yang Telah Diblokir Kominfo Simak Penjelasan Lengkap Disini
Kominfo kemudian melakukan verifikasi terhadap PSE yang dipermasalahkan ini. Hasilnya, 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Berdasarkan penelusuran Suara.com di laman pse.kominfo.go.id, ditemukan 50 PSE yang dihentikan sementara dan 14 yang dicabut. Diantaranya, ada 4 SE yang mengandung unsur perjudian dan websitenya sudah tidak bisa diakses.
Empat PSE ini juga masuk dalam daftar situs judi online diblokir Kominfo yang dirilis pada Senin lalu. Yaitu, POKER PRO.ID, DOMINO GAPLE BOYA:QIUQIU CAPSA, POKER TEXAS BOYAA dan DOMINO QIUQIU 99 BOYAA QQ KIU.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengaku pihaknya telah memblokir lebih dari setengah juta konten judi online sejak tahun 2018.
"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” kata Johnny.
Baca Juga: Ketagihan Judi Online, BAP Gadaikan BPKB Motor Orang Lain Senilai Rp 15 Juta
Situs judi online maupun game online berkedok perjudian ini termasuk melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.