Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi Buronan, KPK Panggil Wakil Bupati Yonas Kenelak

Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:38 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi Buronan, KPK Panggil Wakil Bupati Yonas Kenelak
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak jadi buronan KPK. (ANTARA/HO-Humas Reis Masella)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak, dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Yonas akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Kekinian Ricky menjadi buronan lembaga antirasuah dan diduga kabur ke Papua Nugini.

"Kami periksa Yonas Kenelak dalam kapasitas saksi untuk tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Selain Yonas, penyidik antirasuah turut memanggil PNS Mamberamo Tengah, Slamet sebagai saksi.

Baca Juga: Mardani Maming Kembali Diperiksa Penyidik KPK Dengan Status Tersangka

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Kekinian, Ricky Ham masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia, diduga kabur ke Papua Nugini setelah ingin dijemput paksa oleh tim KPK.

Upaya jemput paksa dilakukan karena ia mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik KPK.

KPK memang juga belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, status Ricky Ham kekinian sudah menjadi tersangka oleh KPK.

KPK sudah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik. Termasuk, rumah pribadi serta mobil diduga milik Ricky Ham telah disita.

Baca Juga: Total dan Sumber Kekayaan Surya Darmadi, Buronan KPK yang Rugikan Negara Rp 78 T

Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura; dan rumah di kawasan Tangerang Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI