Suara.com - Polisi meringkus seorang emak-emak berinisial ES lantaran melakukan penipuam dan penggelepan bermodus dengan menjual minyak goreng dengan harga murah.
Kapolsek Kebon Jeruk, Konpol Slamet Riyadi mengatakan saat itu pelaku ES menawarkan harga minyak seharga Rp 20 ribu per liter, padahal harga minyak goreng di pasaran mencapai Rp 25 ribu perliter.
Korban yang tertarik dengan iming-iming harga murah, kemudian berbindong-bindong menyetorkan uang kepada pelaku.
Jumlahnya pun bervariatif, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta.
“Total kurang lebih transaksi ada Rp 2 Miliar lebih. Namun demikian di akhir ini ada dua belas korban yang melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk ini total kerugian Rp 529 juta,” kata Slamet, di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022).
Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa alat bukti berupa transaksi, mulai nota pemesanan hingga nomor rekening yang digunakan untuk mentransfer uang hasil kejahatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.