Total dan Sumber Kekayaan Surya Darmadi, Buronan KPK yang Rugikan Negara Rp 78 T

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:53 WIB
Total dan Sumber Kekayaan Surya Darmadi, Buronan KPK yang Rugikan Negara Rp 78 T
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penyuapan alih fungsi hutan dan penyerobotan lahan yang menyeret nama pengusaha Surya Darmadi kini memasuki babak baru. Surya Darmadi yang kerap disapa Apeng ini dikabarkan jadi buronan internasional usai dirinya dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2019 lalu.

Surya diketahui kabur ke negara Singapura dan membuat KPK beserta Kejagung meminta Interpol mengeluarkan red notice untuk disebar ke seluruh penjuru negara Singapura dan negara lain untuk memperluas pencarian Surya Darmadi.

Latar belakang Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma Group pun menjadi sorotan. PT Duta Palma Group merupakan salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Perusahaan yang juga memiliki nama Darmex Agro Group ini mempunyai beberapa anak perusahaan yang bernaung dibawahnya, yaitu PT Duta Palma Nusantara, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT  Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur.

Baca Juga: Rugikan Indonesia Rp78 Triliun, Surya Darmadi Bakal Dipulangkan dari Singapura

Kekayaan Surya Darmadi ini juga didukung dengan beberapa proyek perusahaan yang dimilikinya, seperti pabrik penyulingan minyak kelapa sawit hasil perkebunan yang ia miliki dan tersebar di Riau dan Kalimantan.

Keseluruhan pabrik kelapa sawit yang dimiliki oleh Surya Darmadi berjumlah 8 pabrik yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, seperti Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan. Bahkan, 8 pabrik ini diperkirakan dapat menghasilkan kurang lebih 36.000 Mt minyak sawit mentah setiap bulannya.

Dalam majalah Forbes 2018, Surya Darmadi masuk dalam jajaran orang terkaya di Indonesia nomor 28 dengan total kekayaan mencapai 48 miliar USD atau setara dengan Rp 720 triliyun.

Surya yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan memberikan uang sebesar Rp 3 M kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun pada tahun 2014 lalu.

Ia pun juga dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas 37.000 hektar di Riau pada tahun 2015 lalu.

Baca Juga: Jadi DPO Korupsi, KPK Telisik Transaksi Keuangan Bupati Ricky Ham Pagawak

Saat ini, Surya Darmadi sedang menjadi buronan Interpol karena KPK dan Kejagung akhirnya melaporkan kasus ini dan meminta Interpol dalam proses penangkapan Surya Darmadi. Surya Darmadi telah mangkir dalam panggilan Kejagung sebanyak tiga kali sejak penetapannya sebagai tersangka pada tahun 2019 lalu.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI