Suara.com - Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Salah satu ahli yang diperiksa yakni ahli kriminolog.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak menyebut secara detail terkait saksi-saksi yang diperiksa. Dia hanya mengatakan saksi yang diperiksa merupakan pihak yang berada di lokasi saat kejadian.
"Saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara) dan saksi ahli kriminologi," singkat Dedi kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Pada Selasa (2/8/2022) kemarin, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum keluarga Brigadir J. Mereka diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkannya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim turut menyerahkan bukti baru dalam kesempatan tersebut. Bukti tersebut, yakni terkait hasil sementara autopsi ulang Brigadir J.

"Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).
Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E alias Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Purnawirawan Polisi Diminta Tak Jadi Provokator di Kasus Kematian Brigadir J, Siapa yang Dimaksud?
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.