Suara.com - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan banyaknya warga asli Papua belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik karena adanya kendala kondisi geografis. Untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Zudan mendorong adanya pembuatan surat keterangan (suket) bagi warga yang belum mengantongi KTP el.
Pembuatan suket itu diharapkan bisa membantu warga yang meskipun belum mengantongi KTP el, data kependudukannya sudah tercatat baik di level kabupaten/kota.
"Ini juga untuk menjaga hak konstitusional pemilih pemula yang saat hari H pas berumur 17 tahun dan penduduk yang belum melakukan perekaman," kata Zudan saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Seingat Zudan, cara seperti itu pernah dilakukan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 lalu.
Lebih lanjut. Zudan menuturkan kalau perekaman KTP el untuk Provinsi Papua baru mencapai 41,61 persen. Sementara di Provinsi Papua Barat sebanyak 73,45 persen warganya sudah melakukan perekaman KTP el.
"Kendala di Papua dan Papua Barat yang paling dominan adalah sulitnya kondisi geografis, banyak yang belum terjangkau jaringan," tuturnya.
Selain itu, Zudan juga menyebut kalau budaya sadar pentingnya administrasi kependudukan (adminduk) di Papua belum tumbuh dengan baik.
Melihat kondisi tersebut, Zudan menilai perlu ada upaya jemput boleh yang dilakukan oleh Dukcapil demi menggenjot tingkat perekaman KTP el bisa meningkat.
MRP Datangi KPU
Baca Juga: Profile Elliana Wibowo, Sosok yang Menggugat Blue Bird ke Pengadilan Sebesar Rp11 Triliun
Majelis Rakyat Papua (MRP) mendatangi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan audiensi memastikan agar rakyat Papua bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.