Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Usai Ditahan KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:58 WIB
Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Usai Ditahan KPK
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Benar hari ini, MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Saat ini, Mardani sudah berada di lantai II Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa tim penyidik.

"Perkembangan materi pemeriksaan akan disampaikan," tambahnya.

KPK mengumumkan Mardani sebagai tersangka, Kamis (28/7). Dalam konstruksi, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Di 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP tersebut bisa segera mendapatkan persetujuan, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Menanggapi keinginan Henry Soetio itu, KPK menduga di awal tahun 2011 Mardani mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Dalam pertemuan tersebut, Mardani diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp104,3 Miliar, KPK Periksa Politikus PDIP Mardani Maming Sebagai Tersangka Usai Dilakukan Penahanan

Selanjutnya, Juni 2011, surat keputusan Mardani selaku bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani, yang diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-back date (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat berwenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI