Suara.com - Blue Bird sedang jadi perbincangan hangat usai digugat Elliana Wibowo ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan. Adapun gugatan yang diajukan mencapai lebih dari Rp 11 triliun. Sebenarnya siapa Elliana Wibowo?
Mengutip situs resmi PN Jakarta Selatan (1/8/2022), gugatan yang dilayangkan Elliana sebesar Rp 11 triliun ini berkaitan tentang perubahan AD/ART Blue Bird. Untuk selengkapnya, berikut ini ulasan mengenai siapa Elliana Wibowo dan mengapa dia menggugat Blue Bird yang dihimpun dari berbagai sumber.
Siapa Elliana Wibowo
Elliana Wibowo ini adalah salah satu pemegang saham dari perusahaan Blue Bird Grup. Karena suatu alasan, Elliana melayangkan gugatan kepada Blue Brid sebanyak Rp 11 triliun.
Baca Juga: Profil Elliana Wibisono, Pemegang Saham Blue Bird yang Ajukan Gugatan Rp11 Triliun
Melalui tim kuasa hukum Elliana Wibowo, Roy Rening menyampaikan, Elliana melayangkan gugatan kepada Blue Bird dan Big Bird karena sejak tahun 2013 belum memperoleh dividen perusahaan.
"Untuk itu, Ibu Elliana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juli 2022 dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," turur Roy melalui keterangannya, pada Selasa (2/8/2022).
Roy juga menyampaikan, Elliana selaku salah satu pemegang saham 15,35 persen merasa dirugikan karena tak memperoleh dividen sejak tahun 2013, tepatnya selama 10 tahun 6 bulan hingga dengan gugatan tersebut dilayangkan. Oleh karena itu, Elliana menggugat Blue Bird.
Selain menggugat Blue Bird Group, Elliana juga menggugat sejumlah pihak yakni Bambang Hendarso Danuri (mantan Kapolri) dan Irjen Fadli Imran (Kapolda Metro Jaya).
Adapun sejumlah poin yang tertuang dalam gugatan Elliana yang bernomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini sebagai berikut:
Baca Juga: Kronologi Gugatan Elliana Wibisono Terhadap Blue Bird Rp 11 Triliun
• Bambang Hendarso Danuri dan Fadil Imran digugat atas perbuatan melawan hukum karena menghambat keadilan dari pihak penggugat.
• Big Bird dan Blue Bird Taxi digugat karena menghalangi atau menghambat hak penggugat sebagai pemilik saham perseroan.
Diketahui juga bahwa Elliana ini bukan hanya pemegang saham, Elliana juga merupakan anak Alm. Surjo Wibowo, yakni salah satu orang penting dari perusahaan Blue Bird Group. Selain itu, Elliana juga saudara kandung Gunawan Surjo Wibowo selaku Komisaris Blue Bird.
Menanggapi gugatan Rp 11 triliun yang dilayangkan oleh Elliana Wibowo tersebut, PT Blue Bird Tbk yang diwakili Jusuf Salman selaku Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk, menyampaikan bahwa Elliana Wibowo bukanlah bagian pemegang saham Blue Brid (BIRD).
"Berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," ujar Jusuf dalam keterangannya.
Jusuf juga menyampaikan bahwa perseroan memperhatikan eksposur pemberitaan terkait gugatan ini dari sejumlah media. Dia juga memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas kewajiban pembagian dividen.
"Sebagai perusahaan terbuka, perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kami memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya," Jusuf menambahkan.
Melalui keterangannya, Jusuf juga menyampaikan bahwa usai menerima gugatan dari Elliana, pihak Blue Bird akan berikan tanggapan lebih lanjut berlandaskan peninjauan secara menyeluruh.
Kontributor : Ulil Azmi