Suara.com - Blue Bird sedang jadi perbincangan hangat usai digugat Elliana Wibowo ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan. Adapun gugatan yang diajukan mencapai lebih dari Rp 11 triliun. Sebenarnya siapa Elliana Wibowo?
Mengutip situs resmi PN Jakarta Selatan (1/8/2022), gugatan yang dilayangkan Elliana sebesar Rp 11 triliun ini berkaitan tentang perubahan AD/ART Blue Bird. Untuk selengkapnya, berikut ini ulasan mengenai siapa Elliana Wibowo dan mengapa dia menggugat Blue Bird yang dihimpun dari berbagai sumber.
Siapa Elliana Wibowo
Elliana Wibowo ini adalah salah satu pemegang saham dari perusahaan Blue Bird Grup. Karena suatu alasan, Elliana melayangkan gugatan kepada Blue Brid sebanyak Rp 11 triliun.
Melalui tim kuasa hukum Elliana Wibowo, Roy Rening menyampaikan, Elliana melayangkan gugatan kepada Blue Bird dan Big Bird karena sejak tahun 2013 belum memperoleh dividen perusahaan.
"Untuk itu, Ibu Elliana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juli 2022 dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," turur Roy melalui keterangannya, pada Selasa (2/8/2022).
Roy juga menyampaikan, Elliana selaku salah satu pemegang saham 15,35 persen merasa dirugikan karena tak memperoleh dividen sejak tahun 2013, tepatnya selama 10 tahun 6 bulan hingga dengan gugatan tersebut dilayangkan. Oleh karena itu, Elliana menggugat Blue Bird.
Selain menggugat Blue Bird Group, Elliana juga menggugat sejumlah pihak yakni Bambang Hendarso Danuri (mantan Kapolri) dan Irjen Fadli Imran (Kapolda Metro Jaya).
Adapun sejumlah poin yang tertuang dalam gugatan Elliana yang bernomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini sebagai berikut:
Baca Juga: Profil Elliana Wibisono, Pemegang Saham Blue Bird yang Ajukan Gugatan Rp11 Triliun
• Bambang Hendarso Danuri dan Fadil Imran digugat atas perbuatan melawan hukum karena menghambat keadilan dari pihak penggugat.