Suara.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) mengungkapkan masih banyaknya orang asli Papua yang belum mengantongi identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh lantas mengungkapkan kalau perekaman KTP el di Bumi Cenderawasih terkendala dengan kondisi geografis.
Zudan membeberkan kalau perekaman KTP el untuk Provinsi Papua baru mencapai 41,61 persen. Sedangkan di Provinsi Papua Barat sebanyak 73,45 persen warganya sudah melakukan perekaman KTP el.
"Kendala di Papua dan Papua Barat yang paling dominan adalah sulitnya kondisi geografis, banyak yang belum terjangkau jaringan," beber Zudan saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Zudan juga menyebut kalau budaya sadar pentingnya administrasi kependudukan (adminduk) di Papua belum tumbuh dengan baik.
Melihat kondisi tersebut, Zudan menilai perlu ada upaya jemput boleh yang dilakukan oleh Dukcapil demi menggenjot tingkat perekaman KTP el bisa meningkat.
Terkait dengan kekhawatiran MRP, Zudan mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, bagi warga yang belum memiliki KTP el untuk bisa dibuatkan surat keterangan (suket) kalau data yang bersangkutan sudah ada dalam data kependudukan kabupaten/kota.
"Ini juga untuk menjaga hak konstitusional pemilih pemula yang saat hari H pas berumur 17 tahun dan penduduk yang belum melakukan perekaman."
MRP Datangi KPU
Majelis Rakyat Papua (MRP) mendatangi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan audiensi memastikan agar rakyat Papua bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Hadapi PSM Makassar, Persija Dalam Kepercayaan Diri Tinggi
Terlebih setelah disahkannya tiga provinsi baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.