Suara.com - Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radjagah angkat bicara soal kasus guru di Jakarta Barat yang diduga memaksa siswi menggunakan hijab saat bersekolah. Ia membantah adanya pemaksaan tersebut.
Taga menyebut pihaknya sudah mendatangi sekolah tersebut secara langsung. Guru yang diduga melakukan pemaksaan itu juga sudah dimintakan keterangan.
"Itu enggak bener, yang bilang maksa siapa? Gurunya? Gurunya siapa? Kami sudah tanya ke sana enggak ada diwajibkan, apalagi dipaksa-paksa," ujar Taga saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Menurut Taga, guru tersebut hanya sekadar mengimbau siswa untuk menggunakan hijab. Sebab, saat itu sedang ada kegiatan membaca Alquran.
"Itu kan ada baca Alquran sebaiknya menggunakan hijab gitu. Itu yang saya dengar, namun itu tidak ada pemaksaan atau kewajiban kepada semua muslimah atau siswi yang beragama islam menggunakan hijab," kata Taga.
Taga sendiri juga menyebut berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 178 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah juga tidak mewajibkan penggunaan hijab bagi siswi muslim.
"Memang itu dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju buat muslimah, termasuk hijab, cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya," ucapnya.
"Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya. Artinya itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya," tambahnya menjelaskan.
Namun, memang ada beberapa kondisi yang bisa saja guru meminta siswi muslim menggunakan hijab, seperti saat kegiatan agama islam. Sebab, hal ini menjadi bentuk edukasi dalam melakukan ibadah harus sesuai dengan syariat islam.
"Kan di semua sekolah negeri itu kan ada kegiatan keagamaan. Ada materi agama seperti salat. kan salat harus pake mukena. 'Jangan karena ini toleransi jangan pakai mukena' kan nggak berjalan syariatnya."