Perjalanan Kasus Korupsi Surya Darmadi: Cetak Kerugian Terbesar, Kini Jadi Buronan Interpol

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:14 WIB
Perjalanan Kasus Korupsi Surya Darmadi: Cetak Kerugian Terbesar, Kini Jadi Buronan Interpol
Ilustrasi pemeriksaan KPK (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus yang melibatkan pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi kini masih bergulir. Surya yang diketahui sudah masuk daftar buronan KPK saat ini belum ditemukan dan diduga kabur ke Singapura.

Awal kasus ini dimulai ketika Kejaksaan Agung menemukan adanya kasus penyerobotan lahan di Provinsi Riau pada tahun 2015 lalu. Hasil penelurusan Kejagung mengungkap bahwa nama Surya Darmadi sebagai pemilik PT. Duta Palma Group atau Darmex Agro Group terlibat dalam kasus ini.

Bukan hanya Surya Darmadi, nama lain juga muncul, yaitu Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.  Keduanya pun diperiksa oleh Kejagung guna penyelidikan dan menelusuri apakah ada nama lain yang terlibat.

Ternyata 1 tahun sebelum kasus penyerobotan lahan ini terungkap, Surya Darmadi juga terlibat dalam kasus suap penyelewengan alih fungsi hutan yang juga melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung yang terkena Operasi Tangkap Tangan.

Baca Juga: Lima PNS Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang Ade Yasin, Termasuk Sekda Burhanudin

Dari tangan Gulat, KPK menemukan uang sebesar Rp 3 miliar yang akan diberikan ke Annas dan Surya diduga sebagai orang yang akan memberikan uang tersebut ke Annas.

Pada kasus ini, Surya sampai ditahan selama masa penyidikan sejak 5 November 2014. KPK pun menetapkan Surya sebagai salah satu tersangka pada kasus suap alih fungsi hutan ini.

Perjalanan kasus Surya Darmadi di kasus penyerobotan lahan ternyata membuatnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019. Kendati demikian, KPK belum pernah menahan Surya secara resmi karena masih berstatus sebagai saksi di pengadilan kasus sebelumnya. Sedangkan, setelah Surya Darmadi lepas dari penahanan proses penyidikan, Kejagung akhirnya menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka setelah terbukti merugikan negara hingga Rp 78 triliyun. 

Surya Darmadi pun dipanggil oleh Kejagung dalam rangka tahap penyelidikan, namun mangkir dari panggilan Kejagung sebanyak tiga kali. Ia diduga kabur dari Indonesia dan menetap di Singapura untuk menghindari kasus hukum ini.

Hal ini membuat Kejagung akhirnya menggandeng KPK dan Interpol untuk memburu Surya Darmadi untuk bisa kembali d Indonesia dan menerima hukuman atas statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Rugikan Negara Hingga Rp 78 Triliun, Kejagung RI Tengah Berupaya Memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia

Tercatat dalam Red Notice

Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI