Suara.com - Kekasih almarhum Brigadir J atau Yosua Hutabarat batal meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena pengacara merasa tidak percaya. Menanggapi itu, Komisi III DPR menilai tidak ada yang salah.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, bahwa meminta perlindungan kepada LPSK merupakan hak warga negara, bukan kewajiban.
"Karena itu hak, maka boleh dipergunakan asal memenuhi syarat-syarat tertentu, boleh juga yang bersangkutan tidak mau mempergunakan hak yang diberikan negara," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Karena itu menjadi wajar apabila ada pihak yang tidak ingin mempergunakan hak tersebut, ataupun sebaliknya.
"Jadi ya nggak usah diributkan," ucap Arsul.
Termasuk ihwal alasan Komaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J yang mengaku tidak percaya LPSK. Menurut Arsul hal itu tidak perlu diperdebatkan.
"Orang kan juga tidak bisa dipaksa untuk percaya atau tidak percaya. Sekali lagi terpulang kembali kepada yang bersangkutan," katanya.
Diketahui, Vera yang merupakan kekasih dari almarhum Yosua tidak jadi meminta perlindungan ke LPSK.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, alasan dari batalnya meminta perlindungan adalah tim kuasa hukum tidak percaya pada LPSK. Dalam hal ini, Kamaruddin juga bertindak sebagai kuasa hukum Vera.
"Enggak, saya tidak pernah percaya sama LPSK," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022)