Sebagai dasar negara Indonesia Pancasila memiliki fungsi dan peranan yang amat penting. Adapun fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Fungsi yang pertama ini memiliki makna Pancasila berfungsi dan berperan untuk memberikan ruang gerak atau dinamika serta dapat membimbing ke arah tujuan yang lebih baik untuk mewujudkan masyarakat yang sesuai nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa ini yang lahir bersamaan dengan terbentuknya bangsa Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila berfungsi dan berperan dalam membentuk kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dengan mudah dibedakan dengan bangsa lain. Kepribadian ini berupa sikap mental, tingkah laku, dan juga amal perbuatan seluruh bangsa Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Fungsi ini memiliki kedudukan yang paling utama bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia berfungsi dan berperan untuk mengatur pemerintahan negara dan penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara ini dapat ditemui dalam Pembukaan UUDTahun 1945 Alinea ke IV dan sebagai landasan konstitusional.
4. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara
Baca Juga: Profil Budi Gunawan Ketua PB E-Sport Indonesia, Ikut Dicari Netizen saat Steam Diblokir Kominfo
Fungsi ini diataur dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa "Pancasila merupakan sumber segala hukum negara". Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, sesuai dengan Pembukaan UUD RI Tahun 1945 Aline IV.