Arti dan Fungsi Pancasila: Bukan Hanya Sebagai Dasar Negara

Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:09 WIB
Arti dan Fungsi Pancasila: Bukan Hanya Sebagai Dasar Negara
Ilustrasi pancasila - Arti dan Fungsi Pancasila (bpip.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fungsi Pancasila di Indonesia

Sebagai dasar negara Indonesia Pancasila memiliki fungsi dan peranan yang amat penting. Adapun fungsi Pancasila adalah sebagai berikut: 

1. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia  

Fungsi yang pertama ini memiliki makna Pancasila berfungsi dan berperan untuk memberikan ruang gerak atau dinamika serta dapat membimbing ke arah tujuan yang lebih baik untuk mewujudkan masyarakat yang sesuai nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa ini yang lahir bersamaan dengan terbentuknya bangsa Indonesia. 

2. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia 

Pancasila berfungsi dan berperan dalam membentuk kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dengan mudah dibedakan dengan bangsa lain. Kepribadian ini berupa sikap mental, tingkah laku, dan juga amal perbuatan seluruh bangsa Indonesia.  

3. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia  

Fungsi ini memiliki kedudukan yang paling utama bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia  berfungsi dan berperan untuk mengatur pemerintahan negara dan penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara ini dapat ditemui dalam Pembukaan UUDTahun 1945 Alinea ke IV dan sebagai landasan konstitusional.  

4. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara 

Baca Juga: Profil Budi Gunawan Ketua PB E-Sport Indonesia, Ikut Dicari Netizen saat Steam Diblokir Kominfo

Fungsi ini diataur dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa "Pancasila merupakan sumber segala hukum negara". Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, sesuai dengan Pembukaan UUD RI Tahun 1945 Aline IV. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI