Suara.com - Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan juga negara. Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Kedudukan dan fungsi Pancasila ini merupakan tuntunan bagi setiap elemen-elemen negara Indonesia yang wajib dijadikan sebagai pedoman dalam hidup.
Fungsi dan peranan Pancasila ini terus mengalami perkembangan karena Pancasila merupakan ideologi yang terbuka yang bisa digunakan setiap zaman, asalkan penggunaanya tidak bersinggungan dengan nilai-nilai dari Pancasila.
Fungsi dan Peranan Pancasila juga terus berkembang seiring dengan tuntutan zaman sehingga hal inilah yang menjadikan Pancasila memiliki predikat yang menggambarkan fungsi dan peranannya.
Sebelum mengetahui fungsi Pancasila, pahami dahulu arti Pancasila hingga dijadikan sebagai dasar negara Indonesia.
Arti Pancasila
Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang mengandung dua suku kata dengan makna yang berbeda yakni panca dan syila. Panca yang dibaca pendek memiliki arti yaitu lima sendi, alas, dasar serta asas. Sedangkan Syila yang pengucapannya dibaca panjang (syiila) artinya peraturan dan tingkah laku yang baik.
Dari pengertian itu, dapat disimpulkan jika istilah Pancasila memiliki arti sebagai sendi lima atau tingkah laku utama dari bentuk pelaksanaan lima kesusilaan.
Pancasila pertama kali dikenalkan oleh presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.
Baca Juga: Profil Budi Gunawan Ketua PB E-Sport Indonesia, Ikut Dicari Netizen saat Steam Diblokir Kominfo
Sejak dulu hingga saat ini Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum serta sumber hukum dasar nasional dalam tatanan hukum di Indonesia.