Arti dan Fungsi Pancasila: Bukan Hanya Sebagai Dasar Negara

Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:09 WIB
Arti dan Fungsi Pancasila: Bukan Hanya Sebagai Dasar Negara
Ilustrasi pancasila - Arti dan Fungsi Pancasila (bpip.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan juga negara. Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Kedudukan dan fungsi Pancasila ini merupakan tuntunan bagi setiap elemen-elemen negara Indonesia yang wajib dijadikan sebagai pedoman dalam hidup. 

Fungsi dan peranan Pancasila ini terus mengalami perkembangan karena Pancasila merupakan ideologi yang terbuka yang bisa digunakan setiap zaman, asalkan penggunaanya tidak bersinggungan dengan nilai-nilai dari Pancasila.

Fungsi dan Peranan Pancasila juga terus berkembang seiring dengan tuntutan zaman sehingga hal inilah yang menjadikan Pancasila memiliki predikat yang menggambarkan fungsi dan peranannya. 

Baca Juga: Profil Budi Gunawan Ketua PB E-Sport Indonesia, Ikut Dicari Netizen saat Steam Diblokir Kominfo

Sebelum mengetahui fungsi Pancasila, pahami dahulu arti Pancasila hingga dijadikan sebagai dasar negara Indonesia. 

Arti Pancasila 

Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang mengandung dua suku kata dengan makna yang berbeda yakni panca dan syila. Panca yang dibaca pendek memiliki arti yaitu lima sendi, alas, dasar serta asas. Sedangkan Syila yang pengucapannya dibaca panjang (syiila) artinya peraturan dan tingkah laku yang baik.  

Dari pengertian itu, dapat disimpulkan jika istilah Pancasila memiliki arti sebagai sendi lima atau tingkah laku utama dari bentuk pelaksanaan lima kesusilaan. 

Pancasila pertama kali dikenalkan oleh presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.

Baca Juga: Fungsi Pancasila di Indonesia, Salah Satunya sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Sejak dulu hingga saat ini Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum serta sumber hukum dasar nasional dalam tatanan hukum di Indonesia.  

Fungsi Pancasila di Indonesia

Sebagai dasar negara Indonesia Pancasila memiliki fungsi dan peranan yang amat penting. Adapun fungsi Pancasila adalah sebagai berikut: 

1. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia  

Fungsi yang pertama ini memiliki makna Pancasila berfungsi dan berperan untuk memberikan ruang gerak atau dinamika serta dapat membimbing ke arah tujuan yang lebih baik untuk mewujudkan masyarakat yang sesuai nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa ini yang lahir bersamaan dengan terbentuknya bangsa Indonesia. 

2. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia 

Pancasila berfungsi dan berperan dalam membentuk kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dengan mudah dibedakan dengan bangsa lain. Kepribadian ini berupa sikap mental, tingkah laku, dan juga amal perbuatan seluruh bangsa Indonesia.  

3. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia  

Fungsi ini memiliki kedudukan yang paling utama bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia  berfungsi dan berperan untuk mengatur pemerintahan negara dan penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara ini dapat ditemui dalam Pembukaan UUDTahun 1945 Alinea ke IV dan sebagai landasan konstitusional.  

4. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara 

Fungsi ini diataur dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa "Pancasila merupakan sumber segala hukum negara". Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, sesuai dengan Pembukaan UUD RI Tahun 1945 Aline IV. 

Dalam peraturan itu, menempatkan kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia serta sekaligus sebagai dasar filosofis negara sehingga setiap materi dalam muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila.  

5. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur  

Pancasila sebagai perjanjian luhur ini ditandai dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (kala itu berperan sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang resmi menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945.  

6.Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia 

Pancasila yang dirumuskan serta tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945, (Alinea II dan IV) memuat cita-cita dan tujuan nasional. Hal tersebut kemudian dirumuskan ke dalam tujuan pembangunan nasional bangsa. Dengan kata lain, Pembukaan UUD RI Tahun1945 sebagai bentuk penuangan jiwa proklamasi bangsa, yaitu Pancasila. Oleh karena itulah, Pancasila berfungsi sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.  

 7.Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia 

Pancasila disebut juga dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, dan petunjuk hidup. Dilain sisi, Pancasila juga digunajan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari. 

Artinya, Pancasila dapat diamalkan atau digunakan dalam hidup sehari-hari. Pancasila dapat digunakan sebagai penunjuk arah dari semua kegiatan atau aktivitas hidup masgarakat. Hal ini seperti yang terpancar pada sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945.  

8. Pancasila Sebagai Moral Pembangunan  

Hal ini mengandung makna jika nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945) dijadikan sebagai tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik itu dalam perencanaan,         pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun evaluasinya.  

9.Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasila 

Fungsi Pancasila di samping sebagai dasar negara juga menjadi tujuan nasional. Tujuan ini dapat diwujudkan melalui terwujudnya pembangunan nasional. Dengan kata lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila ini harus dilaksanakan pembangunan nasional di dalam segala bidang yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.   

Demikian tadi ulasan mengenai arti dan fungsi Pancasila di Indonesia. Semoga dapat menambah rasa nasionalisme kita terhadap bangsa dan juga negara! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI