“Ketemu tadi, dia salam saya. Memang tidak ada ngobrol, salam hormat katanya, ya sudah kami salam,” kata Kamaruddin.
Menurut dia, kedatangan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo sebagai pengalihan isu, karena kasus yang dilaporkannya layak untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena terlapor Brigadir J sudah meninggal dunia.
“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, itu pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” kata Kamarudin.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam pengungkapan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo masih terus berlanjut.
“Hari ini infonya memeriksa saksi ahli dari Labfor, Inafis dan kedokteran forensik,” kata Dedi.
Bareskrim Polri menarik laporan dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan dari Polda Metro Jaya ke tingkat Mabes Polri. Kedua laporan tersebut merupakan laporan istri Ferdy Sambo dan laporan polisi, dengan terlapor Brigadir Yosua.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga menangani laporan dari pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua terkait dugaan pembunuhan berencana. (Sumber: Antara)