Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menunda pemeriksaan terhadap tim Pusat Laboratorium Forensik Polri terkait uji balistik dalam kasus kematian Brigadir J.
Pemeriksaan semula direncanakan pada Rabu (3/8/2022), kemudian ditunda menjadi Jumat (5/8/2022).
"Perubahan ini disampaikan oleh ketua tim khusus Polri karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan bagi Komnas HAM," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Komnas HAM berharap penundaan waktu dapat memaksimalkan proses pemberian keterangan dan pendalaman data dan fakta.
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari pemeriksaan terhadap para ajudan Inspektur Jenderal Ferdi Sambo dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM untuk membuat terang benderang kasus kematian Brigadir J.
Anam mengatakan informasi yang telah Komnas HAM himpun semakin banyak, ditambah lagi dari dokumen yang sudah di tangan Komnas HAM.
"Dokumen ini memperkuat berbagai constraint waktu. Jadi constraint waktu itu kan bercerita sejak awal apa yang terjadi di tanggal sekian, jam sekian, dan sebagainya. Dan itu kami juga ditunjukkan dengan satu dokumen. Jadi tidak hanya berupa keterangan, tapi juga ada dokumennya. Dokumen ini yang nantinya kami juga akan cek," kata Anam.
Pada proses pemeriksaan terhadap ART dan ajudan, Komnas HAM mencecar mereka dengan sejumlah pertanyaan mengenai peristiwa penembakan, termasuk menguji kembali hasil pemeriksaan dari sejumlah pihak lainnya.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Tanyakan Sejumlah Hal Penting kepada Penyidik
"Semua peristiwa yang terekam dalam berbagai keterangan sebelum-sebelumnya, yang juga terekam dari temuan-temuan kami baik dari Jambi. Maupun yang kami peroleh dari berbagai pihak yang sudah memberikan keterangan kepada Komnas HAM," kata Anam.