Suara.com - Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi mendatangi Bareskrim Polri dan mengajukan permohonan pada Selasa (2/8/2022) hari ini. Salah satu permohonan yang dilayangkan adalah tindak lanjut dari laporan tentang dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Narasi polisi menyebut, Brigadir J terlebih dahulu melakukan dugaan pelecehan seksual dan menodong senpi kepada Putri.
"Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera," kata Arman Haris selaku kuasa hukum istri Ferdy Sambo di Bareskrim Polri.
Menambahkan Arman, Sarmauli Simangunsong selaku kuasa hukum lainnya menyebut, pihaknya turut meminta kepastian hukum terhadap laporan tersebut. Dia berpendapat, korban—dalam hal ini adalah Putri—mempunyai hak untuk dilindungi.
Baca Juga: Dengar Teriakan Istri Ferdy Sambo, Ini Sosok Ajudan yang Sempat Saksikan Bharada E Tembak Brigadir J
"Untuk itulah kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum agar supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan termasuk juga runtutan rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak menembak," tegas Sarmauli.
Kuasa hukum lainnya, Patra M Zein mengungkapkan, ada tiga poin yang masuk dalam permohonan tersebut. Pertama, soal kepastian laporan dari Putri.
Kedua, perlindungan hukum terhadap Putri. Ketiga, proses penyidikan yang harus dilakukan secara utuh, komprehensif dan juga transparan.
"Jadi harus dipaparkan semua rangkaian peristiwa. Jadi bisa ditarik ke belakang," ucap Patra.
Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri.
Baca Juga: Apa Itu Uji Balistik yang Digelar Polri di Rumah Ferdy Sambo?
Dua laporan yakni dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa (19/7/2022).
Kemudian laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022). Kini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat (29/7/2022).
Terkait dua laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidikan tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam tim penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.