Tim ORI DIY kemudian langsung meminta penjelasan kepada pihak sekolah.
"Kepala sekolah mengundang guru BK-nya kemudian terkonfirmasi betul ada siswi yang menangis di toilet sekolah selama satu jam, tetapi kondisinya sudah proses menenangkan diri di UKS," ujar Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masturi.
Saat itu oleh pihak sekolah disampaikan bahwa seorang siswi tersebut sedang mengalami masalah keluarga.
Berikutnya, pada Rabu (20/7) pagi, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) bersama orang tua siswi melaporkan bahwa seorang siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY tersebut mengalami depresi berat lantaran dipaksa mengenakan jilbab saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Siswi beragama Muslim itu dilaporkan sempat mengurung diri di kamar kediamannya dan enggan berbicara dengan orang tuanya.
ORI DIY-Jateng, kata Budhi Masturi, menjadwalkan memanggil dua guru bimbingan konseling (BK), guru agama, dan wali kelas sekolah itu.
Dua guru BK SMAN 1 Banguntapan bakal dihadirkan pada Rabu (3/8), sedangkan guru agama dan wali kelas dijadwalkan hadir pada Kamis (4/8).
"Akan kami mintai penjelasan terkait dugaan mereka memanggil siswi ke ruang BK kemudian dipakaikan pakaian khas keagamaan (jilbab) itu," tutur Budhi.
Budhi menuturkan bahwa satuan pendidikan harus tunduk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian khusus agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.