Disdikpora DIY Sebut SMAN 1 Banguntapan Bantah Paksa Siswi Pakai Jilbab: Cuma Mencontohkan

Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:51 WIB
Disdikpora DIY Sebut SMAN 1 Banguntapan Bantah Paksa Siswi Pakai Jilbab: Cuma Mencontohkan
Ilustrasi siswi menggunakan jilbab (Kemenag)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Suhirman menyebut bahwa SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, membantah adanya tudingan terkait dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap salah satu siswi.

Bukan pemaksaan, Suhirman menyebutkan bahwa pihak SMAN 1 Banguntapan hanya memberi tutorial atau mengajari cara memakai jilbab.

"Cuma mencontohkan, mengajari cara memakai jilbab, jadi enggak ada (pemaksaan)," kata Suhirman saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (2/8/2022).

Penjelasan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak sekolah, yakni kepala sekolah, guru agama, guru BK, dan wali kelas SMA N 1 Banguntapan yang dilakukan di Kantor Disdikpora DIY pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga: ORI DIY Panggil Guru BK hingga Guru Agama SMAN 1 Banguntapan Terkait Dugaan Pemaksaan Pemakaian Jilbab

Menurut Guru BK SMAN 1 Banguntapan, ia mengaku hanya menawari siswi tersebut tentang cara memakai jilbab lantaran siswi itu sebelumnya mengaku belum terbiasa memakai.

Setelah itu, Guru BK kemudian mengajarkan cara menggunakan jilbab.

"Itu pun tidak langsung dipakaikan. Artinya guru BK itu waktu itu sudah konfirmasi ke siswinya untuk memakaikan jilbab," ujar Suhirman menguraikan penjelasan guru BK SMAN 1 Banguntapan itu.

Kendati demikian, Disdikpora DIY hingga saat ini belum menyimpulkan apapun terkait masalah tersebut. Pihak Disdikpora DIY masih akan memanggil pihak lain, termasuk siswi yang bersangkutan dan pendampingnya.

"Kami pelajari lagi hasil pemeriksaan kali ini. Nanti kalau perlu koordinasi lagi ya panggil lagi pendamping siswi," kata Suhirman.

Baca Juga: SMAN 1 Banguntapan Terancam Sanksi Bila Terbukti Lakukan Pemaksaan Pemakaian Jilbab Terhadap Siswinya

Sebelumnya, Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng yang tengah melakukan pemantauan PPDB di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada 19 Juli 2022 saat bersamaan menerima informasi adanya siswi yang menangis selama satu jam di kamar mandi sekolah itu.

Tim ORI DIY kemudian langsung meminta penjelasan kepada pihak sekolah.

"Kepala sekolah mengundang guru BK-nya kemudian terkonfirmasi betul ada siswi yang menangis di toilet sekolah selama satu jam, tetapi kondisinya sudah proses menenangkan diri di UKS," ujar Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masturi.

Saat itu oleh pihak sekolah disampaikan bahwa seorang siswi tersebut sedang mengalami masalah keluarga.

Berikutnya, pada Rabu (20/7) pagi, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) bersama orang tua siswi melaporkan bahwa seorang siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY tersebut mengalami depresi berat lantaran dipaksa mengenakan jilbab saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Siswi beragama Muslim itu dilaporkan sempat mengurung diri di kamar kediamannya dan enggan berbicara dengan orang tuanya.

ORI DIY-Jateng, kata Budhi Masturi, menjadwalkan memanggil dua guru bimbingan konseling (BK), guru agama, dan wali kelas sekolah itu.

Dua guru BK SMAN 1 Banguntapan bakal dihadirkan pada Rabu (3/8), sedangkan guru agama dan wali kelas dijadwalkan hadir pada Kamis (4/8).

"Akan kami mintai penjelasan terkait dugaan mereka memanggil siswi ke ruang BK kemudian dipakaikan pakaian khas keagamaan (jilbab) itu," tutur Budhi.

Budhi menuturkan bahwa satuan pendidikan harus tunduk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian khusus agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian khusus agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian khusus agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI