Usai Dokumen Pendaftaran Dinyatakan Lengkap, KPU Lakukan Verifikasi Administrasi PDIP, PKS Hingga NasDem

Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:48 WIB
Usai Dokumen Pendaftaran Dinyatakan Lengkap, KPU Lakukan Verifikasi Administrasi PDIP, PKS Hingga NasDem
Partai Perindo secara resmi telah mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (1/8/2022), hari ini. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan proses verifikasi administrasi terhadap enam partai politik yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap. Enam partai politik itu melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 di hari pertama pendaftaran.

Keenam parpol tersebut yakni PDI Perjuangan, PKP, PKS, NasDem, PBB dan Partai Perindo.

"Mulai hari ini, yang mulai hari ini tanggal 2 Agustus kami sudah mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap enam partai politik yang kemarin sore kami nyatakan dokumennya lengkap," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ia menjelaskan bahwa verifikasi administrasi ini dilakukan KPU secara simultan lantaran memang dalam lampiran 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tahapan verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus dan akan diakhiri tanggal 11 September 2022.

Baca Juga: 4 Poin Seputar Pernyataan Menkominfo Soal Situs Judi Online Daftar PSE

"Pada tanggal 14 September kami akan menyampaikan hasil kepada partai politik pendaftar," tuturnya.

Adapun diantara partai politik lainnya yang juga sudah melakukan pendaftaran ke KPU, tiga parpol diantaranya masih dinyatakan belum lengkap dan diminta untuk melengkapi dokumennya.

Teranyar, satu parpol yakni Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN yang baru saja mendaftar pada hari ke dua pendaftaran dinyatakan sudah lengkap dokumennya dan siap untuk dilakukan verifikasi administrasi.

"Selanjutnya berkaitan dengan partai yang mendaftar pada tanggal 1 Agustus hari pertama seperti Partai Reformasi, Partai Rakyat, Adil dan Makmur atau Prima, Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai, saat ini partai politik tersebut sedang melengkapi dokumennya," tandasnya.

Pendaftaran di Hari Pertama

Baca Juga: KPK Cegah Empat Orang Terkait Kasus Suap di Tulungagung

Sebelumnya, tercatat ada sembilan partai politik sudah melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang. Namun baru 6 partai politik dari sembilan yang dinyatakan telah dinyatakan lengkap dokumennya.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, menjelaskan, hingga pendaftaran ditutup di hari pertama setidaknya sudah sembilan parpol mendatangi KPU.

Mereka yakni PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadialan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai.

Idham menyampaikan, setelah sembilan parpol itu mendaftar, KPU langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen atau berkas pendaftaran.

Ternyata, dari hasil pengecekan sementara didapati enam parpol dinyatakan lengkap secara berkas atau dokumennya.

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 173 ayat 3 dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap," tuturnya.

"Beradasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol, maka kami sampaikan kepada publik, 1. PDIP dokumen lengkap, 2. PKS dokumen lengkap, 3. PKP dokumen lengkap, 4. Perindo dokumen lengkap, 5. Nasdem dokumen lengkap, 6. PBB dokumen lengkap," sambungnya.

Adapun untuk sisa tiga parpol lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPU, yakni Partai Reformasi, Partai PRIMA, dan Partai Pandai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI