4 Poin Seputar Pernyataan Menkominfo Soal Situs Judi Online Daftar PSE

Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:45 WIB
4 Poin Seputar Pernyataan Menkominfo Soal Situs Judi Online Daftar PSE
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baru-baru ini, ramai diperbincangkan situs judi online yang mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan tidak ikut diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal tersebut ditemukan langsung oleh sejumlah pengguna media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Menkominfo, Johnny G Plate turut memberikan pernyataan dan penjelasannya mengenai situs judi online yang diduga terdaftar PSE, seperti apa? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Bakal Takedown Jika Terbukti

Menkominfo, Johnny G Plate menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan menurunkan atau take down apabila terbukti situsnya mengandung judi.

Baca Juga: SAFEnet Ungkap Motif Teror ke Arie Kriting usai Kritik Kominfo: Serangan Balik Pihak yang Merasa Terganggu

Ia juga menyebut bahwa Kominfo sendiri tidak  bisa tiba-tiba langsung menurunkan situs judi online seperti yang ditemukan oleh masyarakat. Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Kami sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman apabila ditemukan itu berkaitan dengan judi judi online maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia dan itu harus ditakedown," ungkap Johnny.

2. Butuh Dua Hari Untuk Menyelesaikan Permasalahan

Menanggapi permasalahan yang ada, Johnny menyebut bahwa pihaknya memerlukan waktu dua hari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Ia menyebut pihaknya tidak ingin melakukan take down tanpa klarifikasi dan pendalaman karena ditakutkan akan muncul permasalahan baru.

Baca Juga: Kominfo Buka Blokir Steam dan Paypal, Sudah Bisa Diakses Lagi

"Mudah-mudahan dalam sehari dua hari ini itu juga selesai kita tidak inginkan kita melakukan take down tanpa klarifikasi dan pendalaman nanti jadi masalah baru tetapi sesegera mungkin sekali lagi tidak ada ruang untuk judi online di Indonesia karena itu menabrak dan melanggar Undang-Undang," jelasnya.

3. Situs Judi Online Sudah Dibasmi Sejak 2018

Lebih lanjut, Johnny menyebut bahwa Kominfo sudah memiliki komitmen dalam pemberantasan situs judi online. Johnny mengklaim bahwa Kominfo sudah membersihkan setengah juta situs judi online sejak tahun 2018.

"Sudah lebih dari setengah juta akun perjudian di-take down atau diblokir lebih dari setengah juta setiap hari pun kita melakukan surveilans dan patroli cyber untuk pembersihannya." ujarnya.

4. Mengaku Tidak Kecolongan

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate menegaskan bahwa Kominfo tidak kecolongan perihal adanya situs judi online yang mendaftar PSE.

Johnny menyebut bahwa tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online jelas menabrak Undang-Undang. Johnny menyebut bahwa Kominfo sudah membersihkan hal-hal berbau judi online dari ruang digital.

"Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang," ujar Johnny.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI