Diperiksa Bareskrim, Pengacara Bakal Serahkan Catatan Medis dari Keluarga Terkait Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:41 WIB
Diperiksa Bareskrim, Pengacara Bakal Serahkan Catatan Medis dari Keluarga Terkait Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Diperiksa Bareskrim, Pengacara Bakal Serahkan Catatan Medis dari Keluarga Terkait Hasil Autopsi Ulang Brigadir J. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022) sore ini. Kedatangan kuasa hukum Yosua dalam rangka memberikan keterangan berkaitan dengan laporan dugaan pembunuhan berencana.

Yosua tewas usai ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Narasi polisi menyebutkan, Yosua sempat melakukan dugaan pencabulan dan penodongan senpi ke istri Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengaku akan memberikan sejumlah bukti. Misalnya, akta pencatatan medis yang dilakukan pihak keluarga ketika proses autopsi ulang terhadap jenazah Yosua.

"Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Penuhi Panggilan Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Tim Pengacara Brigadir J Ajukan 11 Saksi ke Bareskrim

Kamaruddin menjelaskan, akta itu didapat usai polisi memperbolehkan pihak keluarga Yosua melihat proses autopsi tim forensik.

"Kami cari Ito Herlina Lubis magister kesehatan satu lagi dokter Martina Aritonang Rajagukguk kami beri surat tugas perwakilan masuk ke dalam ruang operasi itu," beber dia.

Hasil pencatatan utusan dua tenaga medis keluarga itu, ucap Kamaruddin, menjadi keterangan yang tertuang dalam akta. Nantinya, hal itu akan diserahkan kepada penyidik nantinya.

"Jadi tugas mereka hanya mencatat hasil catatannya itu diberikan ke kami kemudian saya minta dibuatkan catatan tertulis kemudian saya minta di notariskan, setelah dinotariskan itu menjadi akta tujuannya apa supaya menjadi autentik tidak berubah ubah," papar Kamaruddin.

Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih menyelidiki kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Kekinian, sejumlah saksi ahli telah diminta keterangan oleh timsus.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Masih Misteri, TAMPAK Datangi Kompolnas Desak Segera Diungkap

"Sementara saksi-saksi ahli dari Labfor , Inafis dan dokter forensik yang memberikan keterangan hari ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.

Hanya saja, Dedi tidak menjelaskan secara gamblang soal keterangan yang digali dari sejumlah saksi tersebut.

Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri.

Dua laporan yakni dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Ferdy Sambo, yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa (19/7/2022).

Kemudian laporan polisi yang dilayangkan oleh Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022). Kini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat (29/7/2022).

Terkait dua laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Dedi mengatakan penyidikan tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam tim penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI