Usai Mendaftar Ikut Pemilu, KPU Nyatakan PKN Partai Besutan Loyalis Anas Urbaningrum Dokumennya Lengkap

Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:36 WIB
Usai Mendaftar Ikut Pemilu, KPU Nyatakan PKN Partai Besutan Loyalis Anas Urbaningrum Dokumennya Lengkap
Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN saat mendatangi KPU RI untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN besutan para loyalis Anas Urbaningrum dinyatakan lengkap dokumennya usai melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hari ke dua pendaftaran.

Selanjutnya PKN akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU.

"Partai Kebangkitan Nusantara PKN telah mendaftarkan diri dan tadi sebelum jam 5 kami telah melakukan pengecekan dokumen kami, telah menyelesaikan pengecekan dokumen dan Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan lengkap dokumennya," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Idham mengatakan, KPU selanjutnya akan melakukan proses verifikasi administrasi terhadap PKN dimulai Rabu esok.

Baca Juga: Jika Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Diberikan Kebebasan Memilih Jabatan Apa Saja di PKN

"Tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai esok hari," tuturnya.

Meski demikian Idham tak mendetil soal kelengkapan dokumen apa saja yang sudah dipenuhi oleh PKN. Menurutnya, proses pengecekan kelengkapan dokumen itu menjadi cepat lantaran adanya aplikasi sistem informasi partai politik atau Sipol.

"Pengecekan kelengkapan dokumen pendaftaran partai politik itu butuh waktu 4 jam, hari ini membutuhkan sekitar 2 jam 30 menit. Artinya hari ini lebih cepat lagi ya karena kemarin memang partai politiknya yang daftar pada jam 8, banyak," ujarnya.

"Artinya progres pemeriksaan dokumen dengan menggunakan Sipol jauh lebih cepat ketimbang menggunakan manual ya," sambungnya.

Adapun tercatat dengan begitu sudah ada 7 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya ketika melakukan pendaftaran yakni PDIP, PKP, PKS, NasDem, PBB, Perindo dan PKN.

Baca Juga: Datangi KPU Minta Kepastian Hukum Warga Agar Bisa Salurkan Hak Suara, MRP Ungkap Mayoritas Orang Papua Belum Punya e-KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI