Suara.com - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini. Terkait itu, Duta Besar RI untuk Papua Nugini Andriana Supandi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait hal tersebut.
Kabar yang berhembus menyebut kalau Andriana masuk ke Papua Nugini secara ilegal melalui kawasan Wutung.
"Walaupun belum ada pemberitahuan resmi dari Kemlu, namun pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan berbagai pihak terkait dugaan tersebut," ujar Dubes Supandi yang dihubungi ANTARA dari Jayapura, Selasa (2/8/2022).
Supandi mengaku sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepala Imigrasi Papua Nugini dan menginformasikan adanya dugaan masuknya tersangka kasus KPK ke Papua Nugini secara ilegal.
Baca Juga: Tips Mengolah Seafood Agar Tetap Awet dan Aman Saat Dikonsumsi
"Pertemuan dan informasi sudah diberikan secara informal karena belum adanya pemberitahuan resmi dari Kemlu," ucapnya.
Walaupun informal, namun pihaknya juga sudah memberikan ciri-ciri fisik yang bersangkutan dan bila ada pemberitahuan resmi dari pemerintah akan diteruskan ke pemerintah Papua Nugini.
"Kedubes RI di Port Moresby dan Konsulat di Vanimo secara proaktif sudah melakukan berbagai pertemuan informal dan bila ada pemberitahuan resmi akan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Bupati Mamberamo Tengah RHP, diduga melarikan diri ke PNG melalui jalan setapak yang menghubungkan Skouw, Jayapura-Wutung, Papua Nugini sejak Kamis (14/7/2022).
KPK telah menetapkan RHP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi tahun 2013-2019 di Kabupaten Mamberamo Tengah dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 15 Juli. [ANTARA]
Baca Juga: Merasa Dimanfaatkan, Jiang Chen Bongkar Kebobrokan Wen Sheng