Suara.com - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022) sore ini. Kedatangan kuasa hukum Yosua dalam rangka memberikan keterangan berkaitan dengan laporan dugaan pembunuhan berencana.
Yosua tewas seusai ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Narasi polisi menyebutkan, Yosua sempat melakukan dugaan pencabulan dan penodongan senpi ke istri Ferdy Sambo.
Pantauan Suara.com, kuasa hukum Yosua yang hadir di Bareskrim Polri adalah Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 16.15 WIB.
"Itu lah kehadiran kami. Terkait kasus laporan kami tentang dugaan pembunuhan tindak pidana kejahatan berencana sebagai mana dimaksud pasal hukum 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 1," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Apa Itu Uji Balistik yang Digelar Polri di Rumah Ferdy Sambo?
Dalam agenda kali ini, tim kuasa hukum Yosua turut membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya keterangan 11 saksi yang sebelumnya telah diajukan oleh tim kuasa hukum Yosua.
"Ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua adalah bukti surat atau akta. Ketiga nanti pendapat ahli pidana, ahli forensik, macam macam nanti dipanggil penyidik," sambung dia.
Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tengah mengusut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Kekinian, sejumlah saksi ahli telah dimintai keterangan.
Yosua tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu. Disebutkan polisi, Yosua terlebih dahulu melakukan dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata api ke istri Ferdy Sambo.
"Sementara saksi-saksi ahli dari Labfor , Inafis dan dokter forensik yang memberikan keterangan hari ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Masih Misteri, TAMPAK Datangi Kompolnas Desak Segera Diungkap
Hanya saja, Dedi tidak menjelaskan secara gamblang soal keterangan yang digali dari sejumlah saksi tersebut.
Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri.
Dua laporan yakni dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Ferdy Sambo, yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa (19/7/2022).
Kemudian laporan polisi yang dilayangkan oleh Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022). Kini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat (29/7/2022).
Terkait dua laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Dedi mengatakan penyidikan tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam tim penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.