Retno didampingi oleh beberapa pejabat Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, Irjen Merdisam, Wakil Kepala Badan Intelijen Kepolisian dan Brigjen Amur Chandra (Sekretaris NCB Interpol).
Dalam pertemuan itu, Retno menyampaikan empat hal yang memerlukan kerja sama dengan Kepolisian Kamboja: menangani 62 WNI yang sudah keluar, menangani yang masih tersisa, kerja sama penegakan hukum, dan kerja sama dalam mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Kepala Kepolisian Kamboja menyampaikan komitmen penuh untuk membantu pemerintah Indonesia.
Setelah pertemuan tersebut disepakati bahwa tim kepolisian kedua negara akan melakukan pertemuan untuk membahas kerja sama investigasi bersama, mutual legal assistance, penunjukan contact persons guna mempercepat penanganan jika kasus serupa muncul kembali dan membuat MoU kerja sama antara Polisi untuk penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.