Buron Sejak 2020, Interpol Polri Pastikan Masa Aktif Red Notice Surya Darmadi sampai 2025

Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:51 WIB
Buron Sejak 2020, Interpol Polri Pastikan Masa Aktif Red Notice Surya Darmadi sampai 2025
Ilustrasi logo Interpol. (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surya Darmadi (SD) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare masih menjadi buronan sejak 2020 lalu. Interpol Polri memastikan masa aktif red notice terhadapnya masih berlaku sampai 2025 mendatang.

"Benar (aktif sampai 2025)," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Amur Chandra pada Selasa (2/8/2022).

Ia mengatakan bahwa nama Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Grup masuk dalam daftar buronan sejak 13 Agustus 2020.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Baca Juga: Ancam Jerat Pidana Pihak Nekat Bantu Pelarian Bupati Ricky Ham Pagawak, KPK: Siapa pun Termasuk TNI!

Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR).

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

"SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (1/8).

Estimasi kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli.

Baca Juga: Dirampas buat Negara, KPK Sita Aset Bupati Puput dan Suami Berupa Tanah, Bangunan hingga Emas Capai Rp104,8 M

"Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan SD, pemilik Duta Palma Group," jelasnya.

Tersangka Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO," ujar Burhanuddin. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI