Suara.com - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus didalami Bareskrim Polri. Kekinian, penyidik telah menyita uang Rp3 miliar yang tersimpan di beberapa rekening.
Pernyataan itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022). Ia mengemukakan, beberapa rekening itu terafiliasi dengan Yayasan ACT.
"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan atau blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," kata Nurul.
Nurul melanjutkan, Penyidik Bareskrim Polri juga menemukan uang senilai Rp5 miliar dari rekening yang terafiliasi dengan ACT. Uang dengan nominal tersebut masih dalam tahap penyitaan dan pemblokiran.
Baca Juga: Usut Aliran Dana Umat yang Tilap ACT, Bareskrim Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
Nurul menambahkan, pihaknya tengah mengusut sebanyak 843 rekening ACT lainnya. Hal itu dilakukan guna mengusut aliran dana dan pihak-pihak yang menerima.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH, dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," papar Nurul.
Merujuk hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial, papar Nurul, penyidik juga akan mengusut 777 rekening ACT. Hal itu dilakukan guna memastikan rekening yang terdaftar atau tidak.
"Melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," pungkas Nurul.
Sunat Uang Donasi Rp450 M
Baca Juga: Muhadjir Effendy Blak-blakan Bongkar Alasan Langsung Cabut Izin ACT Buat Kumpulkan Dana
Sebelumnya, Polri menyebut ACT tidak hanya menilep uang donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebesar Rp130 miliar. Tetapi juga, ikut menyunat uang donasi dari umat hingga Rp450 miliar.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap uang tersebut diambil dari total donasi umat sebesar Rp2 trilun yang terkumpul sejak 2005.
"Dari Rp2 trilun donasi yang dipotong senilai sekitar Rp450 miliar atau 25 persen dari seluruh total dikumpulkan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Yayasan ACT, kata Ramadhan, berdalih pemotongan uang donasi sebesar 20 sampai 30 persen dipergunakan untuk biaya operasional. Hal ini dilakukan merujuk keputusan dewan pengawas dan pembina.
"Tahun 2015 sampai 2019 dasar dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotonganya berkisar 20 sampai 30 persen," katanya.