Suara.com - Polres Lebak resmi melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya. Hal tersebut diputuskan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.
"Kita tidak main-main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Banten, Selasa (2/7/2022).
Kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena dapat menimbulkan kecelakaan. Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini hingga 10 orang dan 23 orang luka ringan dan berat.
Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.
"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat.
Kepolisian juga telah memasang spanduk-spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.
"Kami mengintruksikan kepada anggotanya jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan," tegasnya.
10 Orang Tewas
Korban kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu Kragilan Kabupaten Serang, Selasa (26/7), kembali menambah satu orang meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina.
"Jadi, seluruhnya korban kecelakaan odong-odong menjadi 10 orang dan 23 orang luka berat dan luka ringan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Sabtu (30/7/2022).
Korban kecelakaan odong-odong yang bertambah satu orang meninggal di RS Hermina Serang itu atas nama Ananda Putri Qaila Septiana (2) Jumat (28/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Pemprov Jateng Salurkan 270 Digester Biogas, Dorong Desa Mandiri Energi
Kondisi Putri Qaila Septiana alami luka berat pada bagian kepala usai kecelakaan odong-odong itu.