Suara.com - Polres Lebak resmi melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya. Hal tersebut diputuskan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.
"Kita tidak main-main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Banten, Selasa (2/7/2022).
Kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena dapat menimbulkan kecelakaan. Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini hingga 10 orang dan 23 orang luka ringan dan berat.
Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.
"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Pemprov Jateng Salurkan 270 Digester Biogas, Dorong Desa Mandiri Energi
Ia mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat.
Kepolisian juga telah memasang spanduk-spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.
"Kami mengintruksikan kepada anggotanya jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan," tegasnya.
10 Orang Tewas
Korban kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu Kragilan Kabupaten Serang, Selasa (26/7), kembali menambah satu orang meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina.
"Jadi, seluruhnya korban kecelakaan odong-odong menjadi 10 orang dan 23 orang luka berat dan luka ringan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Sabtu (30/7/2022).
Korban kecelakaan odong-odong yang bertambah satu orang meninggal di RS Hermina Serang itu atas nama Ananda Putri Qaila Septiana (2) Jumat (28/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Keluar dari Penjara, Jerinx Akan Kembali Bermusik Dan Berjanji Bahagiakan Nora Alexandra
Kondisi Putri Qaila Septiana alami luka berat pada bagian kepala usai kecelakaan odong-odong itu.
Korban Putri Qaila Septiana mendapatkan tindakan berupa kraniatomi atau operasi untuk mengangkat gumpalan darah dari korban oleh tim dokter RS Hermina Serang.
"Kami tentu ikut berduka cita atas meninggalnya Putri Qaila Septiana yang sempat hari dirawat di RS Hermina," ujarnya.
Menurut dia, saat ini yang menjalani perawatan sebanyak 23 orang di RS Hermina dan Puskesmas Pematang. Yudha berhara[ semua korban yang menjalani perawatan lekas sembuh dan tidak ada lagi korban jiwa lagi.
Kepolisian kini melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan guna mencegah kecelakaan. "Kami tentu akan menindak jika odong-odong beroperasi di jalan," katanya. (Antara)