Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengeluarkan ultimatum terkait pengejaran terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang kini buron. KPK, kata Alexander bakal menjerat pidana terhadap siapa pun termasuk keterlibatan anggota TNI yang diduga membantu pelarian Ricky Ham Pagawak.
"Kalau itu benar, siapa pun tidak hanya dari TNI, siapa pun yang melindungi orang yang sudah ditetapkan tersangka dan melarikan diri itu di pengadilan itu bisa dikenai sanksi hukum," kata pria yang akrab disapa Alex kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Alex mengatakan, Ketua KPK atau Deputi Penindakan telah mengirim surat untuk meminta bantuan TNI dalam pengejaran terhadap Bupati Ricky.
"Kalau surat mungkin deputi atau pak ketua. Kebetulan beberapa hari ini saya belum melihat suratnya, nanti saya cek. Syukurlah kalau sudah," katanya.
Baca Juga: Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Minta Bantuan Interpol
KPK sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk menghadirkan anggotanya agar bisa diperiksa KPK.
"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin.
Maka itu, Ali berharap bantuan TNI dapat mempercepat perkara kasus korupsi yang tengah diusut KPK terkait suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
"Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud," katanya.
Dugaan Dibantu Anggota TNI
Baca Juga: Terkait Kasus Suap Pemkab Tulungagung, KPK Cegah 4 Orang Ini ke Luar Negeri
Dari informasi yang dihimpun, anggota TNI yang diduga membantu pelarian tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah berpangkat Letkol CPN berinisial AM menjabat Dandim 1702/jayawijaya.
Kekinian, Ricky Ham masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia, diduga kabur ke Papua Nugini setelah ingin dijemput paksa oleh tim KPK. Upaya jemput paksa dilakukan karena ia mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik KPK.
KPK memang juga belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, status Ricky Ham kekinian sudah menjadi tersangka oleh KPK.
KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik. Termasuk, rumah pribadi serta mobil diduga milik Ricky Ham telah disita.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura; dan rumah di kawasan Tangerang Selatan.