Pola keempat yaitu pengadu mengalami doxing akibat protes dan menolak pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo No 5 Tahun 2020.
LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengaduan yang sementara ini masuk telah menunjukan bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) justru mengorbankan masyarakat.
"Dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas khususnya pada pekerja industri kreatif," ucap Teo.
LBH Jakarta juga menilai, fakta jika pemerintah mencabut sementara blokir terhadap Paypal dengan dalih mengakomodir sementara keluhan masyarakat justru semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak cermat dan teliti.
Sebab, tidak bisa menghitung dampak sebelum melakukan tindakan.
"Pemerintah secara terang telah melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik dan UU no. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Teo.
Banyaknya pekerja kreatif yang mengadukan kerugian, lanjut Teo, semakin menguatkanbahwa pernyataan dukungan pemerintah pada industri kreatif hanyalah jargon yang kontradiktif.
Hal ini tidak hanya akibat pemblokiran situs yang prosedurnya tidak sesuai standar HAM, tetapi juga berbagai ketentuan pembatasan yang diatur dalam Permenkominfo 5 Tahun 2020.
"Yang tidak sesuai kaidah HAM dan perlindungan data pribadi yang tidak sejalan dengan tujuan menciptakan iklim digital yang aman dan demokratis."
Baca Juga: Geger Soal PSE, Kominfo Normalisasi Yahoo, Steam, DOTA dan Pastikan Paypal Daftar
Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta menyampaikan: