Anggota BKN, Slamet Riyadi menegaskan bahwa agen resmi sudah sepatutnya ada, sehingga memutu dan kualitas barang dapat terjamin.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa," kata Slamet dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Ia juga mendesak produsen air minum dalam kemasan, terutama merek air minuman ternama yang dioplos, agar membenahi rantai pasokan produksi serta mengelola tata alur distribusinya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan