Suara.com - Situs judi online kembali jadi perbincangan karena ternyata ikut mendaftar PSE di Kominfo. Yang mengherankan, ternyata Kominfo tak memblokir situs judi online ini meski permainan judi sebenarnya termasuk melanggar hukum di Indonesia.
Abrijani Pengarepan, Dirjen Aptika Kominfo, punya alasan tersendiri yang cukup membuat alis netizen terangkat soal lolosnya judi online dari pemblokiran ini.
"Saya sudah dapat laporan itu, ada yang namanya Domino itu permainan. Jadi permainan bukan judi, silahkan download kita bisa bermain itu membeli koin kok. Jadi terima kasih juga masyarakat yang, tapi yang kemarin kami cek itu permainan kartu domino permainan online," ujar dia dalam Konferensi pers secara virtual, Minggu (31/7/2022).
Lalu, apa itu permainan judi online tersebut?
Secara bahasa, judi online adalah sebuah kegiatan permainan yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring. Tak jarang, banyak orang yang tergiur dengan uang "panas" ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak dari mengikuti permainan sejenis ini.
Biasanya, iklan judi online ini muncul di berbagai media sosial, terutama website yang dapat diakses secara bebas.
Bahkan, berbagai platform judi online ini sampai bisa mengakses data data pengunjung website dan menawarkan permainan mereka melalui nomor telepon pribadi.
Judi online ini juga memiliki beberapa peraturan, seperti jumlah pemain serta saldo minimal uang yang harus dimiliki tiap pemain untuk menjadi taruhan.
Semakin banyak pemain, biasanya pelaku pemilik platform judi online dan pengelolanya akan menjanjikan hadiah taruhan yang semakin besar.
Baca Juga: Bamsoet Desak Pemerintah Menyisir Situs Judi Online yang Lolos Daftar PSE
Ada banyak macam judi online yang beredar di masyarakat, beberapa dari judi cenderung sering menggunakan media seperti domino, kartu remi, atau nomor nomor yang muncul untuk dipilih selayaknya permainan di casino.