Suara.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog tahap kedua mulai 25 Agustus 2022 mendatang. Untuk itulah masyarakat diimbau untuk segera migrasi digital.
Diketahui pada tahap pertama, Kominfo telah menghentikan siaran TV analog di 166 kabupaten atau di seluruh Indonesia. Yuk intip daftar wilayah yang sudah tidak bisa akses TV analog berikut ini.
Daftar Wilayah Tak Bisa Akses TV Analog
Berdasarkan jadwal yang dimuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua berlangsung pada 25 Agustus 2022. Nantinya penghentian siaran TV analog ini akan berlangsung hingga 2 November 2022. Berikut daerah-daerah yang masuk penghentian TV analog tahap kedua:
Sumatera Utara
1. Kabupaten Langkat
2. Kabupaten Deli Serdang
3. Serdang Bedagai
4. Kota Medan
Baca Juga: Menkominfo: Jepang Tolok Ukur Penerapan ASO
5. Kota Binjai