Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken tiga aturan pembentukan provinsi baru di Papua. Tiga provinsi yang dimaksud antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pada 25 Juli 2022.
Dasar hukum pembentukan ketiga provinsi tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022.