Suara.com - Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dan pencucian uang yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terkini, polisi tengah mengusut aliran dana yang diselewengkan ACT.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (1/8/2022) kemarin.
"(Pemeriksaan, red) Di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," kata Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022).
Hanya saja, Nurul tidak membeberkan dengan detail soal pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyampaikan, sejumlah saksi lain juga dikorek keterangannya dalam rangka pengusutan aliran dana.
Baca Juga: Dukung Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Donasi Umat, Muhammadiyah Minta ACT Segera Dibekukan
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.
Ditahan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menahan empat petinggi ACT yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan dan pencucian uang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut alasan penyidik menahan para tersangka lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Karena terbukti, minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Muhammadiyah Sebut Langkah Polisi Usut Kasus ACT Tepat: Biar Pengadilan yang Buktikan
Keempat tersangka, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar, Heriyana dan N Imam Akbar selaku anggota pembina di Rutan Bareskrim Polri.
Whisnu menyebut penahanan berlaku sejak hari ini hingga 20 hari mendatang.
Tilap Uang Umat Rp450 Miliar
Polri sebelumnya menyebut ACT tidak hanya menilap uang donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebesar Rp130 miliar. Tetapi juga, ikut menyunat uang donasi dari umat hingga Rp450 miliar.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap uang tersebut diambil dari total donasi umat sebesar Rp2 trilun yang terkumpul sejak 2005.
"Dari Rp2 trilun donasi yang dipotong senilai sekitar Rp450 miliar atau 25 persen dari seluruh total dikumpulkan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Yayasan ACT, kata Ramadhan, berdalih pemotongan uang donasi sebesar 20 sampai 30 persen dipergunakan untuk biaya operasional. Hal ini dilakukan merujuk keputusan dewan pengawas dan pembina.
"Tahun 2015 sampai 2019 dasar dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotonganya berkisar 20 sampai 30 persen," katanya.