Usut Aliran Dana Umat yang Tilap ACT, Bareskrim Periksa Ketua Koperasi Syariah 212

Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:20 WIB
Usut Aliran Dana Umat yang Tilap ACT, Bareskrim Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
Usut Aliran Dana Umat yang Tilap ACT, Bareskrim Periksa Ketua Koperasi Syariah 212. (YouTube/Aksi Cepan Tanggap)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dan pencucian uang yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terkini, polisi tengah mengusut aliran dana yang diselewengkan ACT.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (1/8/2022) kemarin.

"(Pemeriksaan, red) Di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," kata Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022).

Hanya saja, Nurul tidak membeberkan dengan detail soal pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyampaikan, sejumlah saksi lain juga dikorek keterangannya dalam rangka pengusutan aliran dana.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatam, Jumat (29/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatam, Jumat (29/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ditahan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menahan empat petinggi ACT yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan dan pencucian uang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut alasan penyidik menahan para tersangka lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Karena terbukti, minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Dukung Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Donasi Umat, Muhammadiyah Minta ACT Segera Dibekukan

Keempat tersangka, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar, Heriyana dan N Imam Akbar selaku anggota pembina di Rutan Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI