Suara.com - Kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan Klaten kini telah masuk babak baru. Kapolda Jawa Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi telah melimpahkan bekas perkara kasus tersebut ke penuntutan.
Luthfi menjelaskan, berkas penyidikan yang dilakukan oleh Polres Brebes sudah dinyatakan lengkap. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 21 Juli 2022.
Selain Brebes, berkas perkara kasus organisasi Khilafatul Muslimin yang ditangani Polres Klaten juga telah selesai. Kini, kasus tersebut telah diserahkan ke kejaksaan pada Senin (1/8/2022).
"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Luthfi di Semarang, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Pria Asal Brebes Dicokok Polisi Gegara Ancam Ibu Korban Bakal Sebarkan Konten Porno Anak
Dengan demikian, Luthfi mengatakan bawa dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera disidangkan. Adapun empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus Khalifatul Muslimin di Kabupaten Brebes.
Sedangkan penanganan di Kabupaten Klaten, ada dua tersangka yang ditetapkan. Dalam penyidikan, lanjut dia, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Selain itu, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong. [ANTARA]