Suara.com - PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta berencana melakukan amandemen kontrak dengan para operator bus. Hal ini dilakukan agar Transjakarta bisa memberikan sanksi yang lebih keras kepada operator yang sering mengalami kecelakaan.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Anang Rizkani Noor mengatakan rencana ini merupakan masukan dari DPRD DKI saat rapat kerja komisi B kemarin. Pasalnya, rentetan kecelakaan dari yang kecil hingga memakan korban jiwa masih saja terjadi.
"Dewan menginginkan Transjakarta untuk lebih tegas lagi yang tentu saja akan kami rumuskan kembali ke dalam kebijakan jangka panjang," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Menurut Anang, sebenarnya Transjakarta sudah pernah melakukan amandemen kontrak dengan para operator sebelumnya. Isinya mengatur soal pemberian denda yang lebih besar jika ada kecelakaan.
"Transjakarta sudah menandatangani amandemen kontrak dengan semua operator yang memungkinkan kami untuk bertindak lebih keras termasuk denda yang lebih besar apabila terjadi kecelakaan," ucapnya.
Mengenai permintaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang meminta pemutusan kontrak terhadap operator bus yang sering kecelakaan, Anang menyebut hal itu bisa dilakukan. Namun, tindakan tersebut tidak langsung diambil karena ada mekanisme dan proses yang harus dijalankan.
"Hal itu bisa dilakukan. Di setiap kontrak pasti ada seperti itu tapi bagaimana mencapai hal tersebut itu macam-macam," pungkasnya.