Utang Berujung Malang, Dua Remaja Jambi Tega Habisi Teman Sendiri

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Utang Berujung Malang, Dua Remaja Jambi Tega Habisi Teman Sendiri
ILUSTRASI garis polisi. ANTARA/HO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hanya karena masalah utang Rp 150 ribu, hubungan persahabatan hancur hingga berujung pembunuhan. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kasus ini bermula dari temuan jasad seorang remaja berinisial NA di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

NA yang dilaporkan hilang sejak 26 Juni 2022 lalu ternyata tewas setelah dianiaya dua orang temannya. Aksi penganiayaan itu dilatarbelakangi masalah utang piutang sebesar Rp 150 ribu.

Dilansir dari laman Metrojambi.com (media partner Suara.com), Wakapolres Sarolangun Kompol Sandy Mutaqin mengatakan, jenazah NA ditemukan dalam keadaan ditenggelamkan dan ditutupi dahan pohon.

Baca Juga: Mayat Dalam Karung yang Ditemukan di Tanara Ternyata Dibunuh Suami

Dari hasil pemeriksaan, kata Sandy, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini.

Menurut dia, NA ternyata dianiaya oleh temannya sendiri yang berinisial AR (17) dan DS (17). Kedua pelaku menganiaya korban karena tidak terima ditagih utang sebesar Rp 150 ribu.

"Motifnya masalah utang piutang. Kedua pelaku masih di bawah umur. Untuk berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan," kata Sandy, Senin (1/8).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban NA tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala. Setelah kehilangan nyawa, NA lalu ditinggalkan di dekat sungai.

"Awal mula pengungkapan kasus ini, kami menemukan HP milik korban ada pada salah satu tersangka. Kita kembangkan ternyata korban ini menjadi korban penganiayaan," ungkap Sandy.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Cilegon, Seorang Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang ke Irigasi Menyerahkan Diri

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP, kemudian UU Perlindungan Anak pasal 76 C, serta pasal 55 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

Selain AR dan DS, Sandy mengungkap pihaknya juga tengah melakukan pengajaran terhadap satu orang pelaku lainnya. "Identitas sudah jelas, tinggal pengejaran dan mudah-mudahan ini bisa tertangkap," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI