Suara.com - Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara. Sementara itu kedudukan dan fungsi Pancasila memililki arti sebagai pandangan yang memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia.
Selain itu Pancasila dapat diartikan sebagai sendi lima atau pelaksanaan lima kesusilaan. Yuk simak langsung penjelasan lengkap tentang arti dan fungsi Pancasila berikut ini.
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang mengandung dua suku kata yakni panca dan syila. Panca artinya lima da syila yang dibaca pendek artinya sendi, alas, dasar atau asas. Sedangkan Syila yang pengucapannya panjang (syiila) artinya peraturan atau tingkah laku yang baik.
Baca Juga: Syeikh Ghufron Al Bantani: Suara Rakyat Adalah Ruh Pancasila
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila diartilam sebagai berbatu sendi lima atau tingkah laku utama dari pelaksanaan lima kesusilaan. Pancasila diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Pancasila menempati kedudukan paling tinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum di Indonesia. Hal ini meliputi suasana kebatina yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968. Selain itu Pancasila mewujudkan cita-cita hukum sebagai dasar (hukum tertulis dan yang tidak tertulis).
Pancasila juga mengandung norma yang mengharuskan UUD mengundangkan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Bukan hanya itu, Pancasila juga merupakan semangat UUD 1945 untuk penyelenggaran negara serta pelaksanaan pemerintahan.
Fungsi Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Baca Juga: Pekik Pancasila saat Truknya Dicegat, Sopir Ini Malah Diajak Ngopi Bareng Anggota Ormas
Ada beberapa fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia seperti Pancasila yakni sebagai jiwa bangsa Indonesia yang fungsinya supaya Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila. Selain itu Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa dalam artian Pancasila memiliki fungsi memberikan corak bangsa Indonesia dan menjadi pembeda dengan bangsa lain.
Selanjutnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang fungsinya adalah sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Pancasila juga merupakan peranjian luhur Pancasila berfungsi sebagaimana disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berikutnya Pancasila berfungsi sebagai cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur. Pancasila pun merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terakhir, Pancasila berfungsi sebagai moral pembangunan.
Kontributor : Trias Rohmadoni