Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap empat orang dalam kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Empat orang tersebut yang dilarang bepergian keluar negeri yakni, Budi Setiawan; Adib Makarim; Agus Budiarto; dan Imam Kambali. Mereka dicekal ke luar negeri hingga Desember 2022.
"Ada empat orang yang diajukan cegahnya untuk enam bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Ali mengungkapkan bahwa pencekalan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah berjalan. Dengan tujuan pihak-pihak yang dicekal dapat ikuti proses hukum dengan hadir dalam pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Apakah Download Whatsapp GB Aman? Hati-hati, Aplikasi Berbahaya!
"Ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun, jabatan para pihak yang dicegah yakni, Adib Makarim menjabat Wakil Ketua DPRD; Imam Kambali Anggota DPRD; Agus Budiarto eks Wakil Ketua DPRD; dan Budi Setiawan eks Kepala Bappeda Jatim.
Dalam kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan sejumlah tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan terkait suap barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
Perkara sebelumnya KPK telah menjerat Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Mereka pun kini tengah menjalani masa hukuman.
Untuk pengembangan kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus maupun para tersangka. Lantaran sesuai, kebijakan pimpinan KPK untuk penetapan tersangka harus dilakukan dengan melakukan upaya penahanan.
Diketahui, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.