Suara.com - Angka tingkat kecelakaan bus Transjakarta belakangan ini mengalami penurunan. Tingkat kecelakaan bus atau accident rate per 100 ribu kilometer dalam dua tahun terakhir sudah membaik.
Berdasarkan pemaparan Transjakarta dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, disebutkan accident rate pada tahun 2018 adalah 1,68 kejadian per 100.000 kilometer pada 2018. Lalu pada 2019 meningkat jadi 2,68 dan naik lagi pqda 2020 ke angka 3,18.
Penurunan drastis terjadi pada 2021 jadi 0,78 kecelakaan per 100 ribu kilometer. Bahkan, pada 2022 periode Januari-Juli, accident rate turun jadi 0,43.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menilai turunnya accident rate Transjakarta bukan karena perbaikan manajemen, melainkan pandemi Covid-19.
"Ini (angka kecelakaan Transjakarta menurun), karena Covid-19. Jadi ini sebenarnya datanya bias," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Pada 2021 ketika accident rate menurun, pemerintah telah membatasi aktivitas masyarakat termasuk operasional Transjakarta. Masyarakat diminta bekerja dari rumah dan bus yang beroperasi juga dikurangi.
"Iya, ini karena alam (Pandemi Covid-19). Bukan karena manajemen (Transjakarta)."
Minta Pemprov Beri Sanksi Tegas
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebelumnya, meminta Pemprov DKI tegas menindak operator bus Transjakarta yang kerap kecelakaan. Bahkan ia meminta sanksi keras berupa pemutusan kontrak.
Baca Juga: Terpopuler: Viral Pemuda BAB di Tempat Wudhu, 3 Operator TransJakarta yang Paling Sering Kecelakaan
Hal ini ia sampaikan saat rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama direksi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Ia menilai operator bus kebanyakan hanya pintar berteori semata soal keamanan berkendara.