Masih Ada Perusahaan Belum Daftar PSE, Legislator Pertanyakan Sejauh Mana Sosialisasi Regulasi yang Dilakukan Kominfo

Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:58 WIB
Masih Ada Perusahaan Belum Daftar PSE, Legislator Pertanyakan Sejauh Mana Sosialisasi Regulasi yang Dilakukan Kominfo
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mempertanyakan sejauh mana sosialisai yang telah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mempertanyakan sejauh mana sosialisai yang telah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pertanyaan itu muncul mengingat masih ada perusahaan aplikasi yang juga belum nendaftar PSE hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Padahal kata Christina regulasi tentang PSE tidak ujug-ujug muncul.

Sebagaimana diketahui aturan itu kali pertama diterbitkan melalui Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 dan kemudian diperbarui dan diberikan perpanjangan jangka waktu pendaftaran selama 6 bulan melalui Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

"Ada waktu yang cukup untuk melakukan pendaftaran, sehingga awalnya kami yakin semua akan melakukan pendaftaran," kata Christina melalui keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Gamers, Kreator Konten, dan Pakar IT Kompak Bully Kominfo Usai Steam-Paypal Diblokir

Ilustrasi PSE yang diharuskan mendaftar sebelum 20 Juli 2022. (Freepik)
Ilustrasi PSE yang diharuskan mendaftar sebelum 20 Juli 2022. (Freepik)

Belum lagi proses pendaftaran PSE yang terbilang mudah karena menggunakan Online Single Submission (OSS).

"Amat disayangkan bahwa sampai batas waktu yang ditentukan ternyata masih ada yang tidak mendaftar dan berujung pada pemblokiran, yang kemudian menimbulkan polemik dan kerugian di sebagian masyarakat," kata Christina.

Hal tersebut tentu tidak seharusnya terjadi, apalagi sampai menimbulkan polemik di masyarakat. Padahal diakui Christina aturan PSE bertujuan baik. Di mana dengan pendaftaran PSE, Kominfo sebagai regulator akan dapat memastikan kepatuhan terhadap beberapa kewajiban, antara lain PSE memastikan keamanan informasinya, melakukan uji kelaikan atas sistem elektronik dan melakukan pelindungan data pribadi.

"Tentu hal ini tidak sejalan dengan tujuan awal regulasi ini dikonsepsikan. Menjadi pertanyaan bagi kami selaku legislator, apakah regulasi ini sudah disosialisasikan dengan optimal dan apa yang melatarbelakangi keengganan PSE untuk mendaftar?" ujar Christina.

Baca Juga: Nasib PayPal: Diblokir Kominfo Lalu Dibuka Sementara, Selanjutnya Blokir Lagi?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI