Apabila memungkinkan sebagai ganti pembelajaran tatap muka yang tidak dapat dilakukan, satuan pendidikan sebaiknya dapat melangsungkan pembelajaran secara online.
Imbauan Kemdikbudristek
Agar masalah tersebut di atas tidak terjadi secara meluas, Kemdikbudristek menghimbau agar:
1. Pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka
2. Pemerintah daerah dapat memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan3. Pemerintah daerah melancarkan pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi4. Pemerintah daerah ikut aktif mendorong pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan5. Pemerintah daerah melancarkan proses percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan6. Pemerintah daerah ikut aktif membantu melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19.
Demikian aturan PTM terbaru, semoga dapat diperhatikan semua pihak.
Kontributor : Mutaya Saroh