Aturan PTM Terbaru: Pembelajaran Disetop Jika Siswa Positif Covid-19

Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:55 WIB
Aturan PTM Terbaru: Pembelajaran Disetop Jika Siswa Positif Covid-19
Ilustrasi pembelajaran tatap muka - aturan PTM terbaru //pixabay.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengerluarkan surat edaran yang mengatur pembelajaran tatap muka atau PTM untuk seluruh jenjang sekolah di seluruh Indonesia.

Dikutip dari ditsmp.kemdikbud.go.id, mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk membuat  diskresi terhadap pelaksanaan SKB 4 Menteri  Nomor 01/ KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan aturan PTM (pembelajaran tatap muka) terbaru untuk siswa tahun pembelajaran 2022/2023. Berikut poin-poin penting yang disebutkan berkaitan dengan aturan PTM terbaru untuk siswa sekolah.

Penghentian Sementara Pembelajaran

Penghentian sementara PTM dilakukan apabila:

1. Dalam rombongan kelompok belajar terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19, dengan memperhatikan kondisi sekitar menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

  • Terjadi dalam satu klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan 
  • Hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen (lima persen) atau lebih.

2. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19, dan lingkungan sekitar menunjukkan tanda-tanda sebagai berikut:

  • bukan merupakan klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan
  • hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen (lima persen)

3. Peserta didik dicurigai mengalami gejala Covid-19

Lama Waktu Penghentian Pembelajaran

Baca Juga: PPKM Level 1 Luar Jawa Bali Diterapkan hingga 5 September 2022, Restoran, Mall, Tempat Ibadah Kapasitas 100 Persen

Aturan PTM terbaru yang terdapat dalam diskresi SKB 4 Menteri juga memuat lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka dikarenakan kondisi-kondisi tersebut di atas adalah antara lima sampai tujuh hari. Lama waktu penghentian pembelajaran juga harus melihat situasi dan kondisi yang menyertai setelahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI